BYND Wellness Space
Share to Your Social Media
Share with Facebook Share with Twitter Share with WhatsApp Share with LinkAbout
Deskripsi
Ruangan Kaca Atas P 8,75 m x L 10 m Kapasitas Max 20 Orang
Raungan Bawah P 6 m x L 4,87 m Kapasitas Max 12 Orang
Ruangan Outdoor P 12,5 m x L 5,75 m Kapasitas Max 25 Orang
Fasilitas
Aturan Venue
Peraturan
1. Penyewa mendapatkan fasilitas sewa ruangan, yaitu area BYND Wellness Space pada gedung milik Pengelola (selanjutnya disebut sebagai ”Ruangan”).
2. Penyewa dapat menyewa Ruangan pada hari dan jam sebagai berikut:
Hari : Senin s/d Minggu
Jam : 06.00 s/d 23.00 WIB
3. Perjanjian ini berlaku dalam kurun waktu [*] ([*]) tahun sejak tanggal [*] sampai dengan tanggal [*]. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis oleh Para Pihak yang akan dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
4. Jumlah biaya sewa yang wajib dibayarkan oleh Penyewa sebelum menggunakan Ruangan kepada Pengelola adalah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) jam.
5. Pengelola tidak menyediakan lahan Parkir pada gedung milik Pengelola namun memberikan Jasa Valet dengan biaya sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
6. Para Pihak setuju bahwa Penyewa akan membayar biaya sewa kepada Pengelola melalui rekening dengan Nomor 7331888099, Bank BCA atas nama PT Karsa Upangga Gemilang.
7. Pengelola tidak bertanggung jawab serta dibebaskan dari semua ganti rugi dan tuntutan hukum apapun dari pihak manapun atas semua bentuk kerugian yang timbul akibat aktivitas yang dilakukan oleh Penyewa baik material maupun immaterial pada saat menggunakan Ruangan.
8. Force Majeure diartikan sebagai peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan dan kemampuan para pihak dan mengakibatkan tidak dapat terlaksananya seluruh atau sebagian ketentuan dalam Perjanjian ini. Apabila terjadi kerusakan pada Ruangan yang disebabkan oleh Force Majeure sebagaimana disebutkan dalam Pasal ini, maka Penyewa dibebaskan dari semua bentuk ganti rugi dan tuntutan hukum apapun dari pihak manapun.
9. Segala perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara Para Pihak di dalam melaksanakan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
10. Jika musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini tidak berhasil mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.